Hakim Ketua Pengadilan Militer menolak restitusi yang diajukan korban penembakan bos rental mobil, oleh tiga anggota TNI AL.Menurut Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, pengadilan melihat ada komponen yang tidak masuk hitungan restitusi. Adapun restitusi korban dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."Berdasarkan hitungan LPSK, majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidaj termasuk dengan besarnya nilai restitusi," ucap Arif saat persidangan, Selasa (25/3/2025).Untuk diketahui, prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Tangerang-Merak.Mereka terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama serta menggelapkan dan menadah mobil korban.Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti menadah mobil korban.Adapun penembakan yang menewaskan Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat korban berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dkk.Selain Ilyas, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Ramli Abu Bakar juga menjadi korban penembakan.Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Abba Gabrillin #hukum #kriminal #SidangPenembakanBosRental #PenembakanMm45TolTangerangMerak ##vjlab