Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta jatah 20 persen pokok pikir (pokir) dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR OKU.
Permintaan itu disampaikan saat pembahasan RAPBD OKU tahun 2025.
"Pada pembahasan itu, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, jatah itu diubah menjadi proyek fisik Dinas PUPR sebesar Rp 40 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
"Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar. Hal ini karena keterbatasan anggaran. Tapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD," lanjut Setyo.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #kpk #pejabatOKUkorupsi #OTTKPKdiOKU ##vjlab