Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak dan menjadi perhatian serius di tahun 2025 ini. Pinjol ilegal menimbulkan kasus seperti penyalahgunaan data, bunga tinggi, hingga metode penagihan tidak etis. Satgas PASTI bersama OJK terus melakukan pemantauan serta penindakan pinjol yang tak memiliki izin.
Sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi bahkan sudah diblokir oleh pihak berwenang. Masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa pinjaman yang digunakan harus sudah berizin resmi. Pinjol seringkali menawarkan kemudahan pencairan dana namun mengancam keamanan data.
Berikut ink ldaftar pinjol ilegal yang tidak diakui OJK.
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-796-Entitas-Ilegal-di-Oktober---Desember-2024/Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Soffya Ranti
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#IsuSosial #Ekonomi #Finansial #OJK #PinjamanOnline #Pinjol
Music: Sightlines - Jeremy Blake
Artikel terkait:
https://tekno.kompas.com/read/2025/02/10/16350077/543-pinjol-ilegal-yang-tidak-diakui-ojk-februari-2025