Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Diakui OJK Per Februari 2025, Ada Apa Aja Ya?

news
22 Februari 2025, 07:34 WIB

Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin marak dan menjadi perhatian serius di tahun 2025 ini. Pinjol ilegal menimbulkan kasus seperti penyalahgunaan data, bunga tinggi, hingga metode penagihan tidak etis. Satgas PASTI bersama OJK terus melakukan pemantauan serta penindakan pinjol yang tak memiliki izin.

Sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi bahkan sudah diblokir oleh pihak berwenang. Masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa pinjaman yang digunakan harus sudah berizin resmi. Pinjol seringkali menawarkan kemudahan pencairan dana namun mengancam keamanan data.

Berikut ink ldaftar pinjol ilegal yang tidak diakui OJK.
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-796-Entitas-Ilegal-di-Oktober---Desember-2024/Lampiran Daftar Entitas Ilegal per Januari 2025.pdf 

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Soffya Ranti
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#IsuSosial #Ekonomi #Finansial #OJK #PinjamanOnline #Pinjol

Music: Sightlines - Jeremy Blake

Artikel terkait:
https://tekno.kompas.com/read/2025/02/10/16350077/543-pinjol-ilegal-yang-tidak-diakui-ojk-februari-2025

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi