Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

news
23 Desember 2024, 16:34 WIB

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.


Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.


Majelis Hakim menilai putusan itu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Harvey.


Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.


Selain itu, hal yang meringankan bagi Harvey yakni sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#HarveyMoeis #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi