Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim.


Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.


Majelis Hakim menilai putusan itu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Harvey.


Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.


Selain itu, hal yang meringankan bagi Harvey yakni sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#HarveyMoeis #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau