Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota F-PDIP Yulius Terbukti Langgar Etik karena Unggahan Partai Coklat, Disanksi Teguran Tertulis

news
3 Desember 2024, 18:10 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto terkait unggahan soal "partai coklat".

Sanksi dijatuhkan MKD DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A234, Fraksi PDI-P, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan.

Adapun Yulius menggunakan istilah Partai Coklat atau Parcok sebagai tudingan pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

 #PartaiCoklat #Parcok #YuliusSetiarto #Vjlab #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi