Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota F-PDIP Yulius Terbukti Langgar Etik karena Unggahan Partai Coklat, Disanksi Teguran Tertulis

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto terkait unggahan soal "partai coklat".

Sanksi dijatuhkan MKD DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A234, Fraksi PDI-P, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan.

Adapun Yulius menggunakan istilah Partai Coklat atau Parcok sebagai tudingan pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Nursita Sari

 #PartaiCoklat #Parcok #YuliusSetiarto #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau