Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Bawah OJK secara Online

news
25 November 2024, 18:00 WIB

Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan resmi tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online. Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail. Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal. Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Mela Arnani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#Pinjol #OJK #PinjamanOnline #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi