Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, semua aktivitas rekening perbankan dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
"Memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga, pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok," tegas Meutya, Kamis siang.
Ia pun menjelaskan, pembekuan rekening bank merupakan bentuk komitmen dan literasi dari Kemkomdigi kepada masyarakat agar berhenti bermain judi online.
Sebelumnya diberitakan, Kemkomdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkolaborasi untuk memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judol.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JudiOnline #RekeningJudol #JernihkanHarapan