Hendry Lie, tersangka ke-22 yang ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, berperan sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa atau PT TIN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Kiki Safitri
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Missing Persons - Jeremy Blake
#HendryLieDitangkap #Kejagung #PenangkapanHendryLie #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/19/05514641/peran-hendry-lie-dalam-kasus-korupsi-tata-kelola-timah