Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Urus SKCK

howto&style
19 November 2024, 04:56 WIB

BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena kepesertaan JKN menjadi syarat administrasi untuk mengakses sejumlah layanan publik, termasuk penerbitan SKCK mulai 1 Maret 2024. Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di enam Polda hingga 31 Mei 2024, sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui aplikasi Mobile JKN dengan memenuhi syarat seperti KTP, KK, rekening bank, dan surat kuasa autodebet. Peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang dipilih, yaitu Rp 42.000 (kelas 3), Rp 100.000 (kelas 2), atau Rp 150.000 (kelas 1)

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana

Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo

Narator: Akmal Dwi Prasetyo

Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo

Produser: Sherly Puspita

Musik: Packed - Density & Time

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/103000565/cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-urus-skck-dan-layanan-publik-lain

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi