Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Urus SKCK
Kompas
Kompas.com - 19/11/2024, 04:56 WIB
BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena kepesertaan JKN menjadi syarat administrasi untuk mengakses sejumlah layanan publik, termasuk penerbitan SKCK mulai 1 Maret 2024. Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di enam Polda hingga 31 Mei 2024, sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui aplikasi Mobile JKN dengan memenuhi syarat seperti KTP, KK, rekening bank, dan surat kuasa autodebet. Peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang dipilih, yaitu Rp 42.000 (kelas 3), Rp 100.000 (kelas 2), atau Rp 150.000 (kelas 1)
BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena kepesertaan JKN menjadi syarat administrasi untuk mengakses sejumlah layanan publik, termasuk penerbitan SKCK mulai 1 Maret 2024. Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di enam Polda hingga 31 Mei 2024, sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui aplikasi Mobile JKN dengan memenuhi syarat seperti KTP, KK, rekening bank, dan surat kuasa autodebet. Peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang dipilih, yaitu Rp 42.000 (kelas 3), Rp 100.000 (kelas 2), atau Rp 150.000 (kelas 1)
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Sherly Puspita
Musik: Packed - Density & Time
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/103000565/cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-urus-skck-dan-layanan-publik-lain