Setelah melalui tahap uji coba di beberapa wilayah, Mulai 1 November 2024, seluruh Indonesia mewajibkan peserta aktif BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM. Sebagai kelanjutan dari uji coba di 7 Polda dengan 105 Polres. Kebijakan ini merupakan uji coba untuk melihat efektivitas mewajibkan kepesertaan JKN aktif bagi semua pemohon SIM di seluruh Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun pada Minggu, 3 November 2024. Terkait dengan aturannya, semua pemohon SIM, baik A, B, maupun C, wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/B3Ui2VLzpCc
- https://youtu.be/E3RPv5nvkXI
- https://youtu.be/X6j8rffA_5M
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Selma Aulia
Penulis Naskah : Maria Rarindra. S
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#bpjskesehatan #sim #syaratpembuatansimterbaru #bpjsjadisyaratpembuatansim #caramembuatbpjskesehatan #iuranbpjskesehatan #syaratmembuatbpjskesehatan #simdanbpjs #bpjskesehatan #satpas #pembuatansimterbaru #syaratperpanjangansimterbaru #tarifpembuatansimterbaru #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia