Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Kuat

news
5 November 2024, 12:57 WIB

Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

Kami mempermasalahkan penetapannya (Tom Lembong) sebagai tersangka, kata Ari Yusuf Amir seusai mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Di situ banyak sekali poin-poin pembahasannya, antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, imbuhnya.

Ari mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui alat bukti apa saja yang dikantongi Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, lanjutnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi