Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Sudah Vaksin Booster

news
29 Agustus 2022, 16:49 WIB
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas bagi penumpang kereta api dan pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Claudia Aviolola
Penulis: Fika Nurul Ulya, Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Happy Days - Ella Joy Mier

#SyaratNaikKeretaApi #VaksinBooster #JernihkanHarapan
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi