Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Sudah Vaksin Booster
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas bagi penumpang kereta api dan pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Claudia Aviolola
Penulis: Fika Nurul Ulya, Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Happy Days - Ella Joy Mier

#SyaratNaikKeretaApi #VaksinBooster #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com