Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan akan mengenakan PPN sebesar 2 hingga 4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.
PPN yang dikenakan bervariasi tergantung pada nilai dan skala pembangunan rumah tersebut.
Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Stealer - Density & Time
#BikinRumahKenaPajak #AturanBaruPPN2025 #Pajak #PPN2025 #JernihkanHarapan