Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan akan mengenakan PPN sebesar 2 hingga 4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.

PPN yang dikenakan bervariasi tergantung pada nilai dan skala pembangunan rumah tersebut.

Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Stealer - Density & Time

#BikinRumahKenaPajak #AturanBaruPPN2025 #Pajak #PPN2025 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau