Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Semua Pembangunan Rumah Sendiri Dikenai Pajak! Ini Kriterianya
00:00
Usai Ledakan Massal Pager dan Walkie Talkie, Alat Peledak Ditemukan di RS Terbesar Lebanon
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Usai Ledakan Massal Pager dan Walkie Talkie, Alat Peledak Ditemukan di RS Terbesar Lebanon
Lanjutkan

Tak Semua Pembangunan Rumah Sendiri Dikenai Pajak! Ini Kriterianya

15 September 2024, 15:31 WIB

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.


Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022.


Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.


Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Tapi ternyata ada kriteria-kriteria yang sudah tercantum.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#PPNRumah #PPNBangunRumah #PajakBangunRumah #JernihkanHarapan

Musik: Evergreen - Geographer


Artikel terkait: 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/14/130000765/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-ini-kriteria-bangunan-yang-dikenakan-ppn-2 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke