Seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) bisa mendekati di dalam kurungan selama sembilan tahun lamanya.
Hal itu disebabkan karena Ibnu nekat merampok atau membekali mobil taksi online milik perempuan berinisial BI (44).
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/9/2024).
Berkaca dari kasus ini, Ade Ary turut mengimbau kepada masyarakat supaya tak melakukan aksi serupa layaknya ibnu.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memburu siapa pun yang nekat melakukan perampokan.
“Masyarakat jangan coba-coba ya, pasti ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” tegas dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#Perampokan #Sekuriti #TaksiOnline #JernihkanHarapan