Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sekuriti di Bekasi Terancam Pidana Penjara 9 Tahun Usai Begal Mobil Taksi Online

Seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) bisa mendekati di dalam kurungan selama sembilan tahun lamanya.


Hal itu disebabkan karena Ibnu nekat merampok atau membekali mobil taksi online milik perempuan berinisial BI (44).


“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/9/2024).


Berkaca dari kasus ini, Ade Ary turut mengimbau kepada masyarakat supaya tak melakukan aksi serupa layaknya ibnu.


Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memburu siapa pun yang nekat melakukan perampokan.


“Masyarakat jangan coba-coba ya, pasti ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” tegas dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#Perampokan #Sekuriti #TaksiOnline #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau