Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan Lembaga Antirasuah merupakan bayi yang lahir dari reformasi, bukan anak kandung pemerintahan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Ia beralasan, KPK dibentuk berdasarkan perintah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nawawi menjelaskan, Pasal 1 UU Tipikor memerintahkan agar pemerintah membentuk KPK paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Artinya, menurut Nawawi, KPK semestinya didirikan pada 16 Agustus 2001 karena UU Tipikor disahkan pada 16 Agustus 1999. Namun, saat itu, KPK tidak kunjung lahir karena ditolak oleh banyak pihak.
Saat itu, para aktivis antikorupsi terus bersuara dan mendorong agar KPK segera dibentuk sebagaimana perintah undang-undang. Sementara, sikap tidak melaksanakan undang-undang juga merupakan bentuk melawan atau pelanggaran terhadap undang-undang.
Pada akhirnya, KPK berdiri pada 27 Desember 2002 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba GabrillinÂ
Video Editor: Xena Olivia
#KPK #NawawiPomolango #MegawatiSoekarnoputri #JernihkanHarapan