Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua KPK Tegaskan Institusinya Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan Lembaga Antirasuah merupakan bayi yang lahir dari reformasi, bukan anak kandung pemerintahan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.


Ia beralasan, KPK dibentuk berdasarkan perintah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Nawawi menjelaskan, Pasal 1 UU Tipikor memerintahkan agar pemerintah membentuk KPK paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.


Artinya, menurut Nawawi, KPK semestinya didirikan pada 16 Agustus 2001 karena UU Tipikor disahkan pada 16 Agustus 1999. Namun, saat itu, KPK tidak kunjung lahir karena ditolak oleh banyak pihak.


Saat itu, para aktivis antikorupsi terus bersuara dan mendorong agar KPK segera dibentuk sebagaimana perintah undang-undang. Sementara, sikap tidak melaksanakan undang-undang juga merupakan bentuk melawan atau pelanggaran terhadap undang-undang.


Pada akhirnya, KPK berdiri pada 27 Desember 2002 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin 

Video Editor: Xena Olivia


#KPK #NawawiPomolango #MegawatiSoekarnoputri #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau