Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guntur Minta Nama Soekarno Direhabilitasi dari Tudingan Pro PKI

news
9 September 2024, 16:56 WIB

Guntur Soekarnoputra, Putra Presiden ke-1 RI Soekarno mengatakan, keluarganya membutuhkan waktu lebih dari setengah abad supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mau menghapus Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967.


Hal itu diungkapkan Guntur secara gamblang usai Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan surat terkait pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 di Gedung Nusantara V Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).


“Ya, saya memang harus mengatakan demikian karena faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun dan 6 bulan alias 57,5 tahun akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termasuk sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno,” ujar dia.


Guntur sepakat bahwa jabatan presiden seharusnya ada batasnya.


Maka dari itu, lanjut Guntur, Soekarno tak pernah mengeklaim jabatan presiden seumur hidup yang diembannya berlaku terus-menerus.


“Untuk diketahui, Bung Karno pun di dalam menerima pengangkatan MPRS sebagai Presiden seumur Hidup sudah menjelaskan secara tegas pada sidang yang berikutnya, keputusan itu harus ditinjau kembali, itu ada catatannya,” sambung Guntur.


Guntur turut mengungkapkan bahwa keluarga besar tidak terima Soekarno dituduh sebagai pengkhianat bangsa dan memberi dukungan kepada Gerakan 30 September (G30S) PKI.


Sebab, hal itu merupakan tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#TAPMPRS #Soekarno #BungKarno #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi