Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.
Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor:Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Inception by Aakash Gandhii
#ProgramPensiun #DanaPensiun #GajiDipotong #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/09/07/100720526/gaji-pekerja-mau-dipotong-lagi-kali-ini-untuk-program-pensiun-tambahan