Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, untuk Program Pensiun Tambahan

news
7 September 2024, 17:20 WIB

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.


Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor:Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Inception by Aakash Gandhii

#ProgramPensiun #DanaPensiun #GajiDipotong  #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://money.kompas.com/read/2024/09/07/100720526/gaji-pekerja-mau-dipotong-lagi-kali-ini-untuk-program-pensiun-tambahan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi