Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Baleg DPR Melawan Konstitusi

news
21 Agustus 2024, 18:10 WIB

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi.


"Bisa kalau mereka ingin melawan konstitusi. Konstitusi menegaskan putusan MK final dan mengikat," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).


Bawono mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sudah dipaparkan dengan sangat rinci.


"Sangat jelas dan terang benderang ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sekarang disamakan dengan jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang-Undang Pilkada," papar Bawono.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


#BadanLegislasi #UUPilkada #KawalPutusanMK #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/14142781/baleg-revisi-uu-pilkada-usai-putusan-mk-dianggap-melawan-konstitusi 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi