Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Baleg DPR Melawan Konstitusi

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi.


"Bisa kalau mereka ingin melawan konstitusi. Konstitusi menegaskan putusan MK final dan mengikat," kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).


Bawono mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sudah dipaparkan dengan sangat rinci.


"Sangat jelas dan terang benderang ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sekarang disamakan dengan jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang-Undang Pilkada," papar Bawono.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


#BadanLegislasi #UUPilkada #KawalPutusanMK #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/14142781/baleg-revisi-uu-pilkada-usai-putusan-mk-dianggap-melawan-konstitusi 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau