Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Regulasi Buntut Dugaan Bullying PPDS, Cegah Perundungan Terulang di Kampus

news
19 Agustus 2024, 20:06 WIB

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengevaluasi regulasi untuk mencegah perundungan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam melakukan hal itu, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Evaluasi ini dilakukan setelah munculnya kasus dugaan perundungan seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (12/8/2024) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi VI Kemenko PMK Warsito mengatakan, evaluasi itu akan meliputi sejauh mana regulasi pencegahan perundungan sudah diterapkan di institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Sebagai informasi, polisi menyebutkan, korban tewas usai menyuntikkan diduga obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#PerundunganPPDS #PPDSUndip #KemenkoPMK #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi