Dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak dikenai pasal pembunuhan berencana.Â
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Samista mengungkapkan, dua tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Keduanya dijerat pasal yang sama karena disinyalir memiliki jeda waktu untuk berpikir sebelum membunuh korban.
"(Pasal) pembunuhan berencana itu (dipakai karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar di markas Puspomal, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi menyampaikan bahwa tersangka lainnya, Sertu RH, dijerat dengan pasal penadah barang curian.Â
"Satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan. Tersangka atas nama R (Sertu RH) kena pasal 480 terkait penadahnya," ucap Riswandono.
Penulis Naskah: Dzaky NurcahyoÂ
Video Jurnalis: Dzaky NurcahyoÂ
Video Editor: Dzaky NurcahyoÂ
Produser: Abba GabrillinÂ
#hukum #penembakan #TNI ##vjlab #JernihkanHarapan