Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penadahan

Dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak dikenai pasal pembunuhan berencana. 


Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Samista mengungkapkan, dua tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA.


Keduanya dijerat pasal yang sama karena disinyalir memiliki jeda waktu untuk berpikir sebelum membunuh korban.


"(Pasal) pembunuhan berencana itu (dipakai karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar di markas Puspomal, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).


Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi menyampaikan bahwa tersangka lainnya, Sertu RH, dijerat dengan pasal penadah barang curian. 


"Satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan. Tersangka atas nama R (Sertu RH) kena pasal 480 terkait penadahnya," ucap Riswandono.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#hukum #penembakan #TNI ##vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau