Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Hal Ini agar Tidak Ditolak Saat Perpanjangan SIM secara Online

otomotif
18 Agustus 2024, 22:14 WIB

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga prosesnya akan lebih mudah. Namun, masih ada masyarakat yang mengalami kendala dan proses perpanjangan SIM ditolak beberapa kali. Seperti dialami pemilik akun X (dulu Twitter) @deazakiarn, di mana dia ditolak hingga tiga kali. Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, saat proses memperpanjang SIM secara online gagal, maka dana bisa kembali.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/Wxg3ZQfMQl4

- https://youtu.be/YelocS86Obw

- https://youtu.be/YIQ7R0Vfkjo


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K


#PerpanjangSIM #CaraPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIMOnline #CaraPerpanjangSIMOnline #PerpanjangSIMOnline #BiayaPerpanjangSIM #BiayaPerpanjangSIMOnline #AplikasiDigitalKorlantasPolri #Polri #Kakorlantas #Viral #VideoViral #Pilgub #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi