Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger 18 Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Dituding Langgar Konstitusi!

news
15 Agustus 2024, 15:39 WIB

Muhammadiyah menilai larangan jilbab bagi sejumlah anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 adalah pelanggaran hak dasar warga negara dalam mempraktikkan ajaran agama dianut.


"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution.


Senada dengan Muhammadiyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyatakan, polemik Paskibra putri lepas jilbab adalah peraturan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.


Selain itu, aturan tersebut membuat BPIP menjadi tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#BPIP #HijabPaskibraka #JilbabPaskibraka #JernihkanHarapan


Musik: Metro - Yung Logos


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/12165061/bpip-dianggap-langgar-konstitusi-soal-larangan-jilbab-paskibraka#google_vignette 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi