Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Geger 18 Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Dituding Langgar Konstitusi!

Muhammadiyah menilai larangan jilbab bagi sejumlah anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 adalah pelanggaran hak dasar warga negara dalam mempraktikkan ajaran agama dianut.


"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution.


Senada dengan Muhammadiyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyatakan, polemik Paskibra putri lepas jilbab adalah peraturan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.


Selain itu, aturan tersebut membuat BPIP menjadi tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#BPIP #HijabPaskibraka #JilbabPaskibraka #JernihkanHarapan


Musik: Metro - Yung Logos


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/12165061/bpip-dianggap-langgar-konstitusi-soal-larangan-jilbab-paskibraka#google_vignette 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau