Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harvey Moeis Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Tukar Rupiah ke Dollar AS hingga Beli Tas Mewah

news
14 Agustus 2024, 15:30 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Diketahui, Harvey juga didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana korupsi.


Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).


Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey meminta bawahannya untuk menukarkan uang hasil korupsi timah ke mata uang asing, yakni dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.


Selain itu, jaksa menyebut hasil korupsi itu digunakan Harvey untuk membeli properti tanah, kendaraan, dan tas mewah.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#HarveyMoeis #KasusKorupsiTimah #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi