Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harvey Moeis Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Tukar Rupiah ke Dollar AS hingga Beli Tas Mewah

Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Diketahui, Harvey juga didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana korupsi.


Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).


Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey meminta bawahannya untuk menukarkan uang hasil korupsi timah ke mata uang asing, yakni dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.


Selain itu, jaksa menyebut hasil korupsi itu digunakan Harvey untuk membeli properti tanah, kendaraan, dan tas mewah.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#HarveyMoeis #KasusKorupsiTimah #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau