Tim kuasa hukum dan keluarga Dini Sera Afrianti mendesak, agar DPR RI segera memanggil Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial untuk mengusut vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan hal ini, usai melaporkan tiga majelis hakim PN Surabaya ke Bawas MA.
"Kami harap DPR RI segera melakukan pemanggilan terhadap Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang putusan ini," ungkap Dimas di Gedung Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Adapun Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, dia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan