Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Desak Israel Patuhi Putusan ICJ untuk Akhiri Kependudukan atas Palestina

hukum&politik
22 Juli 2024, 16:35 WIB

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Laurentius Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia mendukung putusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di wilayah kedudukan Palestina.

Israel ditetapkan bertindak secara ilegal di wilayah Palestina. Atas putusan itu, Indonesia mendesak agar Israel segera keluar dari wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia, Nursita Sari

#ICJ #Palestina #Kemenlu #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi