Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesia Desak Israel Patuhi Putusan ICJ untuk Akhiri Kependudukan atas Palestina

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Laurentius Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia mendukung putusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di wilayah kedudukan Palestina.

Israel ditetapkan bertindak secara ilegal di wilayah Palestina. Atas putusan itu, Indonesia mendesak agar Israel segera keluar dari wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia, Nursita Sari

#ICJ #Palestina #Kemenlu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau