Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Pelaku menyamar menjadi polisi perbatasan dan berusaha menggrebek transaksi narkoba di daerah perbatasan itu.
Kemudian, mereka mengambil barang bukti yang sudah disita itu dan menjualnya kembali.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 1 tersangka berinisial W dan telah diadili.
Namun, Cahyo menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa aset-aset W sedang dilakukan tracing dan penyitaan.
Aset yang sudah disita itu berupa uang senilai Rp 44.100.000, 2 buah senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 mm, dan 7 butir peluru kaliber 3,2 mm.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#Narkoba #JernihkanHarapan