Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti meminta uang di kasus guru honorer Supriyani sebesar Rp 50 juta.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” tegas Sigit kepada awak media di usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada, Senin (11/11/2024).
Kapolri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Hal ini dilakukan untuk mencari jalan tengah dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#ListyoSigitPrabowo #GuruSupriyani #Pemerasan #JernihkanHarapan