Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kapolri soal Anggotanya yang Terkait Kasus Guru Supriyani
00:00
Tinjau Ibadah Natal di Katedral, Kapolri: Jemaat Aman dan Khidmat Beribadah
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Tinjau Ibadah Natal di Katedral, Kapolri: Jemaat Aman dan Khidmat Beribadah
Lanjutkan

Respons Kapolri soal Anggotanya yang Terkait Kasus Guru Supriyani

12 November 2024, 10:30 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti meminta uang di kasus guru honorer Supriyani sebesar Rp 50 juta.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” tegas Sigit kepada awak media di usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada, Senin (11/11/2024).

Kapolri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Hal ini dilakukan untuk mencari jalan tengah dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#ListyoSigitPrabowo #GuruSupriyani #Pemerasan #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke