Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kapolri soal Anggotanya yang Terkait Kasus Guru Supriyani
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti meminta uang di kasus guru honorer Supriyani sebesar Rp 50 juta.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” tegas Sigit kepada awak media di usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada, Senin (11/11/2024).

Kapolri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Hal ini dilakukan untuk mencari jalan tengah dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#ListyoSigitPrabowo #GuruSupriyani #Pemerasan #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau