Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Setiawan Menang Praperadilan tapi Belum Tentu Dapat Ganti Rugi, Kenapa?

news
9 Juli 2024, 14:56 WIB

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, Pegi Setiawan belum tentu mendapatkan ganti rugi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meski memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Hal tersebut dikatakan Rustamaji merespons putusan PN Bandung, Senin (8/7/2024), yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum atas status tersangka Pegi, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu.


Rustamaji mengatakan, Pegi belum tentu mendapatkan ganti rugi karena polisi tidak secara otomatis memberikan ganti rugi jika status tersangka seseorang dibatalkan melalui praperadilan.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#PegiSetiawan #PraperadilanPegi #PoldaJabar #JernihkanHarapan

Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/083000265/pegi-setiawan-menang-praperadilan-pakar--belum-tentu-terima-ganti-rugi-dan?page=all#page2 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi