Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pegi Setiawan Menang Praperadilan tapi Belum Tentu Dapat Ganti Rugi, Kenapa?

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, Pegi Setiawan belum tentu mendapatkan ganti rugi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meski memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Hal tersebut dikatakan Rustamaji merespons putusan PN Bandung, Senin (8/7/2024), yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum atas status tersangka Pegi, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu.


Rustamaji mengatakan, Pegi belum tentu mendapatkan ganti rugi karena polisi tidak secara otomatis memberikan ganti rugi jika status tersangka seseorang dibatalkan melalui praperadilan.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#PegiSetiawan #PraperadilanPegi #PoldaJabar #JernihkanHarapan

Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/083000265/pegi-setiawan-menang-praperadilan-pakar--belum-tentu-terima-ganti-rugi-dan?page=all#page2 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau