Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, Pegi Setiawan belum tentu mendapatkan ganti rugi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meski memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut dikatakan Rustamaji merespons putusan PN Bandung, Senin (8/7/2024), yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum atas status tersangka Pegi, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita pada 2016 lalu.
Rustamaji mengatakan, Pegi belum tentu mendapatkan ganti rugi karena polisi tidak secara otomatis memberikan ganti rugi jika status tersangka seseorang dibatalkan melalui praperadilan.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#PegiSetiawan #PraperadilanPegi #PoldaJabar #JernihkanHarapan
Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/083000265/pegi-setiawan-menang-praperadilan-pakar--belum-tentu-terima-ganti-rugi-dan?page=all#page2