Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

news
9 Juli 2024, 14:25 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).

Terkait keputusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Lantas, apa alasan hakim PN Bandung membebaskan Pegi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Abba Gabrillin (Holy)

Musik: Cool Revenge - Jeremy Blake

#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/081500565/ini-alasan-hakim-pn-bandung-kabulkan-praperadilan-pegi-setiawan?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi