Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).

Terkait keputusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Lantas, apa alasan hakim PN Bandung membebaskan Pegi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Abba Gabrillin (Holy)

Musik: Cool Revenge - Jeremy Blake

#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/081500565/ini-alasan-hakim-pn-bandung-kabulkan-praperadilan-pegi-setiawan?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau