Alasan Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Kompas
Kompas.com - 09/07/2024, 14:25 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).
Terkait keputusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Lantas, apa alasan hakim PN Bandung membebaskan Pegi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Abba Gabrillin (Holy)
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024).
Terkait keputusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Lantas, apa alasan hakim PN Bandung membebaskan Pegi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Abba Gabrillin (Holy)
Musik: Cool Revenge - Jeremy Blake
#PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/081500565/ini-alasan-hakim-pn-bandung-kabulkan-praperadilan-pegi-setiawan?page=all#page2