Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi dan Langkah Polri Usai Pegi Setiawan Bebas karena Menang Praperadilan

news
9 Juli 2024, 09:09 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.  

Putusan ini membuat Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan Mapolda Jawa Barat.  

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik kasus ini akan dievaluasi. 

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama. Kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).  

"Namun pada prinsipnya, yang disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap dia.  

Simak selengkapnya dalam video berikut ini! 

Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari  

Musik: Future Glider - Brian Bolger

#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan #vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi