Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Evaluasi dan Langkah Polri Usai Pegi Setiawan Bebas karena Menang Praperadilan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.  

Putusan ini membuat Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan Mapolda Jawa Barat.  

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik kasus ini akan dievaluasi. 

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama. Kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).  

"Namun pada prinsipnya, yang disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap dia.  

Simak selengkapnya dalam video berikut ini! 

Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari  

Musik: Future Glider - Brian Bolger

#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau